• About
  • Parent Page
  • Archives
  • Uncategorized
  • Proses Peradilan dalam Islam


    KATA PENGANTAR
    Assalamualaikum Wr. Wb.
                Puji syukur kehadirat Allah swt. karena dengan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini, dengan judul “Proses Peradilan dalamIslam”.
                Shalawat serta salam tak lupa senantiasa dihaturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad saw. yang telah menghantarkan kita umat manusia dari alam kegelapan menuju alam terang benderang yang penuh dengan cahaya islam, keimanan dan cinta kasih terhadap sesama umat.
                Saya menyadari, bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat berguna bagi penyusunan dan penyempurnaan selanjutnya. Dengan adanya makalah ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin Ya Rabbal Alamin .....
    Wasalamualaikum Wr. Wb.


    Kuala Kapuas, 2012
    Penulis


    DAFTAR ISI

    KATA PENGANTAR…………………………………………………………    1
    DAFTAR ISI   …………………………………………………………………    2
    BAB I             PENDAHULUAN……………………………………………..     3
    A.    Latar Belakang……………………………………………..     3
    B.     Rumusan Masalah…………………………………………     3
    BAB II            PEMBAHASAN……………………………………………….    4
    A.    Pengertian Peradilan..............................................................     4
    B.     Fungsi Peradilan………………………………………….....    5
    C.     Tata Cara Pengadilan Menjatuhkan Hukumannya…….…...     6
    D.Cara Memeriksa Terdakwa dan Terdakwa Yang Tidak Hadir Di Persidangan……………………………………………...    7
    BAB III          PENUTUP……………………………………………………...    9
    A.    Kesimpulan…………………………………………………    9
    B.     Kritik dan Saran……………………………………………     9
    DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………   10


    BAB I
    PENDAHULUAN
    A.    Latar Belakang
    Sebagai negara Indonesia yang bermayoritas agama Islam, sebaiknya sistem peradilan Islam lebih dikembangkan untuk terwujudnya perdamaian dalam masyarakat dan untuk terwujudnya perdamaian dalam masyarakat dan untuk terwujudnya perlindungan hak setiap orang. Namun di Indonesia sistem peradilan islam tidak berlaku, karena di Indonesia lebih menonjolkan KUHP dengan dasar ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    Di Indonesia tidak mengembangkan sistem peradilan Islam sehingga banyak tindakan kriminal yang belum terselesaikan, itu disebabkan oleh kurang tegasnya hukum di Indonesia, seolah-olah peradilan di Indonesia itu diperjual belikan. Apabila hukum Islam lebih ditegakkan dengan tegas sesuai ketentuan yang adil, maka pelaku tindak kriminal akan merasa takut untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dari moral, agama dan sosial. Seandainya hukum Islam lebih dikembangkan di Indonesia setidaknya bisa mengurangi tindak kriminal. Untuk mengenal tentang peradilan Islam, disusunlah makalah ini dengan pokok pembahasan proses peradilan dalam Islam.

    B.     Rumusan Masalah
    Berdasarkan latar belakang maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut “Apa pengertian, fungsi, tata cara pengadilan, dan cara memeriksa terdakwa?”.



    BAB II
    PEMBAHASAN
    A.    Pengertian Peradilan
    Kata peradilan berasal dari bahasa Arab قضاء yang berarti menyelesaikan, menunaikan, dan memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan. Jamaknya adalah aqdhiya yang berarti “memutuskan perkara/ perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hukum Allah.”
    Qadha dapat pula diartikan sesuatu hukum antara manusia dengan kebenaran dan hukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah. Para ahli fikih memberikan definisi qadha sebagai suatu keputusan produk pemerintah atau menetapkan hukum syar’i dengan jalan penetapan.
    Kata Qadha sendiri memiliki beberapa arti yang satu sama lain saling berkaitan yaitu :
    ü  Al-Hukmu yaitu mencegah, menghalangi, atau menghukumi.
    ü  Al-farag yaitu selesai, putus, atau mengakhiri.
    ü  Al-ada’ yaitu menunaikan atau membayar.
    Menurut Muhammad Sallam Madkur, qadha’ disebut hakim karena dia melarang pelaku dari perbuatan tidak adil.
    Dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 37, Allah swt.berfirman:

    (٣٧:الْأحزاب) …فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً

                       Artinya:
    “….Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya) ….” (QS. Al-Ahzab/33:37).
                Menurut istilah, peradilan adalah suatu lembaga yang dibentuk pemerintah atau negara yang bertugas untuk memutuskan atau menetapkan setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Apabila yang dijadikan dasar penetapan suatu perkara itu adalah ajaran-ajaran Islam, maka disebut peradilan islam. Sedang pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara,dan orang yang bertugas mengadili suatu perkaranya disebut Qadi atau Hakim.
    B.     Fungsi Peradilan
                Fungsi peradilan adalah untuk menyelesaikan persengketaan (mendamaikan) antara dua orang atau lebih dan memutuskan hukum, di samping itu pula fungsi peradilan yaitu untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum. Menurut Ibnu Khaldum, bahwa tempat menegakkan hukum adalah menetapkan suatu perkara sehingga bersatu kembali pihak-phak yang bermusuhan, terpenuhi berbagai hak yang umum dari kaum muslimin dengan pertimbangan membantu pihak yang lemah, yang kena jinayat, anak-anak yatim, orang yang bangkrut dan mereka hidupnya yang kesususahan.Di samping itu pula peradilan bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegaknya hukum Islam.
                Oleh karena itu fungsi pokok peradilan adalah :
    1.  Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
    2.  Menetapkan sanksi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar.
    3.  Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya supremasi hukum.
    4.  Mengayomi masyarakat dari ketidakadilan.
    5.  Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
    6.  Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegaknya hukum islam.
    7.  Menegakkan amar  makruf dan nahi mungkar, yaitu menyampaikan hak kepada orang yang harus menerimanya dan menghalangi orang yang zalim dari perbuatannya.


    C.    Tata Cara Pengadilan Menjatuhkan Hukumannya
                Dalam menjatuhkan suatu hukum, seorang hakim harus melakukan proses dengan melalui berbagai tahapan, seperti mendengarkan dakwaan dari pendakwa atau penuduh, memberikan kesempatan terdakwa untuk menanggapi dakwaan, memeriksa kebenaran dakwaan melalui bukti maupun saksi. Berikut penjelasan dari proses tersebut, yaitu:
                Pendakwa atau penuduh diberikan kesempatan secukupnya untuk menyampaikan tuduhannya sampai selesai. Sementara itu terdakwa atau tertuduh diminta untuk mendengarkan dan memperhatikan semua tuduhan dengan sebaik-baiknya sehingga apabila tuduhan telah selesai terdakwa dapat menilai benar atau tidaknya tuduhan tersebut.
                Sebelum dakwaan atau tuduhan selesai disampaikan maka hakim tidak boleh bertanya kepada pendakwa, sebab di khawatirkan akan dapat memberikan pengaruh positif maupun negatif kepada terdakwa.
                Hakim memeriksa tuduhan-tuduhan tersebut dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang di anggap penting untuk menguatkan dakwaannya. Apabila terdakwa menolak, maka dia harus bersumpah.
                Pendakwa harus menunjukan bukti-bukti yang benar, untuk menguatkan dakwaannya.
                Rasulullah saw. bersabda, yang artinya:
    "Pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah" (HR. Baihaqi).
                Jika pendakwa menunjukkan bukti-bukti yang benar maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun terdakwa menolak dakwaan tersebut. Sebaliknya jika terdakwa dapat bukti-bukti yang benar hakim harus menerima sumpah terdakwa sekaligus membenarkan terdakwa.


    D.    Cara Memeriksa Terdakwa dan Terdakwa Yang Tidak Hadir Di Persidangan
    1.      Memeriksa Tedakwa
    Cara memeriksa terdakwa :
    -       Hakim berusaha mendamaikan pihak-pihak yang berperkara
    -       Jika tidak dapat didamaikan, perkara itu diperiksa menurut ketentuan yang berlaku.
    Beberapa kemungkinan dalam jalannya persidangan, yang pada akhirnya hakim memutuskan perkara :
    a.       Apabila terdakwa mengikrarkan (mengakui) tuduhan, maka hakim memutuskan perkara sesuai dengan pengakuan tersebut, dan pemeriksaan terdakwa dianggap tuntas.
    b.      Apabila terdakwa mengingkari tuduhan pendakwa, maka hakim meminta kepada pendakwa untuk mendatangkan bukti-bukti perkara.
    c.       Apabila bukti-bukti tidak cukup, sedangkan pendakwa tidak mampu membuktikan kebenaran gugatannya, lalu ia minta supaya pihak terdakwa disumpah, maka hakim harus meluluskan permintaannya, setelah itu hakim memutuskan perkara berdasarkan sumpah terdakwa.

    2.      Terdakwa Yang Tidak Hadir Di Persidangan
                Dalam pemeriksaan harus dihadirkan pihak-pihak yang berperkara. Untuk pendakwa dianggap tidak ada masalah hadir di persidangan, karena ia yang menuntut agar perkaranya dimejahijaukan. Sedangkan terdakwa juga harus hadir. Jika tidak, pengadilan tetap memanggilnya sampai batas tiga kali. Menurut Imam Hanafi jika terdakwa tidak mau hadir karena membangkang atau tidak hadir lalu memberikan ikrar kepada hakim akan menerima apa yang diputuskan pengadilan, maka hakim boleh memutuskan perkara dengan cara Verstek (tidak hadir dan absentia).


                Menurut Imam Abu Hanifah, Ibn Abi Laila, Syuraih, dan Umar bin Abdul Aziz tidak membolehkan putusan verstek ini. Alasan yang dikemukakan adalah mungkin saja ketidakhadiran terdakwa karena ada hujjah yang menyebabkannya tidak bisa hadir di persidangan. Akan tetapi jika ada wakilnya, persidangan bisa dilanjutkan atau dilangsungkan.


    BAB III
    PENUTUP

    A.    Kesimpulan
    Dari hasil makalah ini, saya menyimpulkan bahwa tempat suatu keputusan yang baik adalah peradilan. Peradilan merupakan tempat memutuskan perkara/perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hukum Allah, atau juga disebut lembaga yang menempatkan perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya.

    B.     Kritik dan Saran 
         Saya sadar bahwa semua manusia tidak ada yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt. begitu  pula dalam penulisan makalah ini, tentu saja tidak luput dari segala kesalahan, maka dari itu kritik dan saran sangat saya perlukan guna memperbaiki segala kekhilafan yang saya lakukan.



    DAFTAR PUSTAKA
    http://ukatsukatma.blogspot.com/2008/11/sistem-peradilan-islam.html
    http://shoimnj.blogspot.com/2011/07/peradilan-dalam-islam.html
    http://khoerulanwaryaung.blogspot.com/2012/06/peradilan-dalam-islam.html
    http://thesaltasin.wordpress.com/2011/03/13/al-ahzaab-26-50-73-2
    http://www.jadilah.com/2012/07/tata-cara-menjatuhkan-hukuman.html
    http://id.netlog.com/memenahmadhusni/blog
    http://kecilyanglutchu.blogspot.com/