• About
  • Parent Page
  • Archives
  • Uncategorized
  • PANCASILA PADA ORDE BARU DAN REFORMASI




    MAKALAH
    PANCASILA PADA ORDE BARU DAN REFORMASI


    Disusun Oleh :
    1.      Elsha Anith Romauli S.
    2.      Elva Norlianti
    3.      Muhammad Achrizal H.
    4.      Rahmaida Noviani
    5.      Shinta Amelyanna
    6.      Yulina









    PROGRAM STUDI FARMASI S-1
    FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
    UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
    BANJARBARU
    2014


    KATA PENGANTAR

    Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Pancasila Pada Orde Baru dan Reformasi”. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah pancasila.
    Dalam penyusunan makalah ini tidak terlepas dari bantuan, bimbingan, dan arahan dari semua pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
                Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi setiap pembaca.




    Banjarbaru, 14 Oktober 2014





    DAFTAR ISI
    COVER..........................................................................................................            i
    KATA PENGANTAR...................................................................................           ii
    DAFTAR ISI.................................................................................................          iii
    BAB I PENDAHULUAN............................................................................           1
    1.1 LATAR BELAKANG............................................................................           1
    1.2 RUMUSAN MASALAH........................................................................           2
    1.3  TUJUAN..................................................................................................           2
    BAB II PEMBAHASAN.............................................................................           4
    2.1 PENGERTIAN PANCASILA................................................................           4
    2.2 PANCASILA DALAM PERSPEKTIF ORDE  BARU.........................                     5
    2.3 PANCASILA DALAM PERSPEKTIF REFORMASI………………….        8
    2.4 PERBANDINGAN PANCASILA ORDE BARU DAN REFORMASI..       13
    BAB III PENUTUP.....................................................................................         17
    3.1 KESIMPULAN.......................................................................................         17
    3.2 SARAN....................................................................................................         17
    DAFTAR PUSTAKA....................................................................................         18


     


    BAB I
    PENDAHULUAN
    1.1  LATAR BELAKANG
    Di setiap masa, pancasila mengalami perkembangan terutama dalam mengartikan Pancasila itu sendiri. Pada masa orde baru, yaitu kepemimpinan Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai indoktrinasi. Pancasila dijadikan oleh Soeharto sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila, yaitu pertama, melalui ajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah,  melalui pembekalan atau seminar. Kedua, asas tunggal, yaitu Soeharto membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi tetapi harus berasaskan Pancasila yang merupakan Pancasila versi Soeharto. Ketiga, stabilisasi yaitu Soeharto melarang adanya kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah. Jadi Soeharto beranggapan bahwa kritik terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di dalam  negara. Dalam menstabilkannya, Soeharto menggunakan kekuatan militer sehingga tidak ada yang berani untuk mengkritik pemerintah. Maka muncul penentang-penentang terhadap Pancasila, yaitu mereka lebih ke gerakan bawah tanah. Dan penentangnya hampir sama dengan penentang di masa orde lama. Salah satunya kelompok komunis.
    Soeharto dalam menjalankan Pancasila melakukan beberapa penyelewengan, yaitu Soeharto menerapkan demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat di tangan pemerintah. Selain itu, Soeharto memegang kendali terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang dibuat harus sesuai dengan persetujuan Soeharto. Dan juga Soeharto melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dapat membahayakan kekuasaan Soeharto. Maka Soeharo membentuk Departemen penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhkan pemerintah. Penyelewengan yang lain adalah Soeharto melanggengkan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga pada masa ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi dan juga pada masa ini negara Indonesia mengalami krisis moneter.
    Sedangkan pada masa reformasi, Pancasila sebagai re-interprestasi, yaitu Pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam menginterprestasikannya harus relevan dan kontekstual. Berarti harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan atau zaman pada saat itu.
    Pancasila pada masa reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu adalah KKN, yang merupakan masalah yang sangat berat dan sulit untuk dituntaskan. Apalagi pada masa ini korupsi benar-benar merajalela. Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka malah bangga, dengan ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum, seperti artis yang baru terkenal. Ini merupakan masalah yang benar-benar harus diselesaikan. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia karena semakin lama ideologi Pancasila tergerus dengan ideologi liberal dan kapitalis. Ditambah lagi tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas dan nyata. Oleh sebab itu, kita harus melaksanakan Pancasila sesuai dengan nilai-nilai dikandungnya, serta mengembangkan toleransi dan plurralisme di dalam diri kita masing-masing. Oleh karena itu, makalah ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan tentang sejarah pancasila pada masa orde baru dan reformasi.

    1.2  RUMUSAN MASALAH
    Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
    1.      Apa yang dimaksud dengan pancasila?
    2.      Bagaimana perkembangan pancasila pada masa orde baru?
    3.      Bagaimana perkembangan pancasila pada masa reformasi?
    4.      Bagaimana perbandingan pancasila pada masa orde baru dan reformasi?

    1.3  TUJUAN
    Tujuan dari makalah ini adalah :
    1.      Untuk mengetahui pengertian pancasila.
    2.      Untuk mengetahui perkembangan pancasila pada masa orde baru.
    3.      Untuk mengetahui perkembangan pancasila pada masa reformasi.
    4.      Untuk mengetahui perbandingan pancasila pada masa orde baru dan reformasi.





    BAB II
    PEMBAHASAN
    2.1  PENGERTIAN PANCASILA
    Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaitu.terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
    1.      Dari Segi Etimologi (Menurut Lughatiya)
    Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinya :
    a.       Panca = Lima
    b.      Sila / syila = batu sendi, ulas atau dasar
    Jadi, pancasila adalah lima batu sendi.
    Atau
    Panca = lima
    Sila / syila = tingkah laku yang baik
    Jadi, pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.
    2.      Dari segi Terminologi
    Istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertian sebagai nama dari 5 dasar negara RI, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan pada waktu itu. Lima dasar negara yang diberikan nama Pancasila oleh Bung Karno, ialah :
    a.       Kebangsaan
    b.      Prikemanusiaan
    c.       Mufakat
    d.      Kesejahteraan Sosial
    e.       Ketuhanan YME
    Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, disusunlah suatu UUD pada 18 Agustus 1945 yang di dalam pembukaannya tercantum lima dasar Negara R.I. Ia Pancasila adalah lima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD ’45, yaitu dasar:
    a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
    b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
    c.       Persatuan Indonesia
    d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
    e.       Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    2.2  PANCASILA DALAM PERSPEKTIF ORDE  BARU
    Orde baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyimpang dari Pancasila serta UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan. Akan tetapi, yang terjadi sebenarnya adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa orde lama, yaitu Pancasila tetap pada posisinya sebagai alat pembenar rezim otoritarian baru di bawah Soeharto.
    Seperti rezim otoriter pada umumnya lainnya, ideologi sangat diperlukan orde baru sebagai alat untuk membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara.Sehingga Pancasila oleh rezim orde baru kemudian ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara. Maka dari itu Pancasila perlu disosialisasikan sebagai doktrin komprehensif dalam diri masyarakat Indonesia guna memberikan legitimasi atas segala tindakan pemerintah yang berkuasa.dalam diri masyarakat Indonesia. Adapun dalam pelaksanaannya upaya indroktinisasi tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengkultusan Pancasila sampai dengan Penataran P4.
    Upaya pengkultusan terhadap pancasila dilakukan pemerintah orde baru guna memperoleh kontrol sepenuhnya atas Pancasila dan UUD 1945.Pemerintah orde baru menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sesuatu yang keramat sehingga tidak boleh diganggu gugat. Penafsiran dan  implementasi Pancasila sebagai ideologi terbuka, serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusi berada di tangan negara.Pengkultusan Pancasila juga tercermin dari penetapan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober sebagai peringatan atas kegagalan G 30 S/PKI dalam upayanya menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis.
    Retorika mengenai persatuan kesatuan menyebabkan pemikiran bangsa Indonesia yang sangat plural kemudian diseragamkan.Uniformitas menjadi hasil konkrit dari kebijakan politik pembangunan yang unilateral.Gagasan mengenai pluralisme tidak mendapatkan tempat untuk didiskusikan secara intensif. Sebagai pucaknya, pada tahun 1985 seluruh organisasi sosial politik digiring oleh hukum untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya dasar filosofis, sebagai asas tunggal dan setiap warga negara yang mengabaikan Pancasila atau setiap organisasi sosial yang menolak Pancasila sebagai asas tunggal akan dicap sebagai penghianat atau penghasut.Dengan demikian, jelaslah bahwa Orde Baru tidak hanya memonopoli kekuasaan, tetapi juga memonopoli kebenaran. Sikap politik  masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau subversif.
    Pada era Orde Baru, selain dengan melakukan pengkultusan terhadap Pancasila, pemerintah secara formal juga mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila melalui TAP MPR NO II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di sekolah dan di masyarakat. Siswa, mahasiswa, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga negara diwajibkan untuk melaksanakan penataran P4.Tujuan dari penataran P4 antara lain adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru. Selain sosialisasi nilai Pancasila dan menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, dalam kegiatan penataran juga disampaikan pemahaman terhadap Undang- Undang Dasar 1945 dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pelaksanaan penataran P4 sendiri menjadi tanggung jawab dari Badan Penyelenggara Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
    Akan tetapi cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam penataran P4, ternyata justru mematikan hati nurani  generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar. Setiap hari para pemimpin berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata Pancasila dan UUD1945, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pemimpin. Atau dengan kata lain Pancasila hanya digunakan sebagai slogan yang menunjukkan kesetiaan semu terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
    Kecenderungan orde baru dalam memandang Pancasila sebagai doktrin yang komprehensif terlihat pada anggapan bahwa ideologi sebagai sumber nilai dan norma dan karena itu harus ditangani (melalui upaya indoktrinasi) secara terpusat. Pada akhirnya, pandangan tersebut bermuara pada keadaan yang disebut dengan perfeksionisme negara. Negara perfeksionis adalah negara yang merasa tahu apa yang benar dan apa yang salah bagi masyarakatnya, dan kemudian melakukan usaha-usaha sistematis agar ‘kebenaran’ yang dipahami negara itu dapat diberlakukan dalam masyarakatnya. Sehingga formulasi kebenaran yang kemudian muncul adalah sesuatu dianggap benar kalau hal tersebut sesuai dengan keinginan penguasa, sebaliknya sesuatu dianggap salah kalau bertentangan dengan kehendak penguasa.
    2.3  PANCASILA DALAM PERSPEKTIF REFORMASI
    Makna serta pengertian reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri. Hal tersebut terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga (baik negeri maupun swasta), memaksa untuk mengganti pejabat dalam suatu instansi, melakukan perusakan, bahkan yang paling memprihatinkan adalah melakukan pengerahan massa dengan merusak dan membakar toko-toko, pusat-pusat kegiatan ekonimi, kantor instansi pemerintah, fasilitas umum, kantor pos, kantor bank disertai dengan penjarahan dan penganiayaan. Oleh karena itu, makna reformasi itu harus benar-benar diletakkan dalam pengertian yang sebenarnya sehingga agenda reformasi itu benar-benar sesuai tujuannya.
    Makna reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dengan akar kata reform yang secara semantik bermakna make or become better by removing or putting right what is bad or wrong (Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, 1980, dalam Wibisono, 1998: Secara harfiah reformasi memiliki makna: suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Gerakan reformasi di lakukan dengan syarat – syarat, sebagai berikut :
    1.    Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orde Baru banyak terjadi penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.
    2.    Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas atau landasan ideologis tertentu (dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia). landasan ideologis yang jelas, maka gerakan reformasi akan mengarah pada anarkisme, disintegrasi bangsa, dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan         negara Indonesia, sebagaimana yang terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.
    3.    Suatu gerakana reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya merupakan gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan.
    Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem nehara demokrasi bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum.Oleh karena itu, reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas.Selain itu, reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparansi dalam setiap kebijaksanaan dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal tersebut merupakan manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara.
    Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya, antara lain di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan beragama. Dengan kata lain, reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia.
    Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Pada masa Orde Lama, terjadi pelaksanaan negara yang secara jelas menyimpang bahkan bertentangan, misalnya Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan Pancasila, pengangkatan Presiden seumur hidup, serta praktek-praktek kekuasaan diktator. Pada masa Orde Baru, Pancasila digunakan sebagai alat legitimasi politik oleh penguasa, sehingga kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara.Misalnya, setiap kebijaksanaan penguasa negara senantiasa berlindung di balik ideologi Pancasila, sehingga mengakibatkan setiap warga negara yang tidak mendukung kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila.Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai Pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme sehingga merajalela kolusi dan korupsi. Oleh karena itu, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi (Hamengkubuwono X, 1998: 8). Sebab, tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme, serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bengsa dan negara Indonesia. Pada hakikatnya, reformasi dalam perspektif Pancasila harus berdasarkan pada nilai-nilai:Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa suatu gerakan ke arah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan.Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya adalah sebagai makhluk yang sempurna yang berakal budi, sehingga senantiasa bersifat dinamis yang selalu melakukan suatu perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik.Oleh karena itu, reformasi harus berlandaskan moral religius dan hasil reformasi harus meningkatkan kehidupan keagamaan.Reformasi yang dijiwai nilai-nilai religius tidak membenarkan pengrusakan, penganiayaan, merugikan orang lain, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab berarti bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai martabat manusia yang beradab. Oleh karena itu, reformasi harus dilandasi oleh moral yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bahkan reformasi mentargetkan ke arah penataan kembali suatu kehidupan negara yang menghargai hakrkat dan martabat manusia yang secara jelas menghargai hak-hak asasi manusia. Reformasi menentang segala praktek eksploitasi, penindasan oleh manusia terhadap manusia lain atau oleh suatu golongan terhadap golongan lain, bahkan oleh penguasa terhadap rakyatnya. Untuk bangsa yang majemuk seperti bangsa Indonesia, semangat reformasi yang berdasar pada kemanusiaan menentang praktek-praktek yang mengarah pada diskriminasi dan dominasi sosial, baik alasan perbedaan suku, ras, asal-usul, maupun agama.Reformasi yang dijiwai nilai-nilai kemanusiaan tidak membenarkan perilaku yang biadab, seperti membakar, menganiaya, menjarah, memperkosa, dan bentuk-bentuk kebrutalan lainnya yang mengarah pada praktek anarkisme.Reformasi yang berkemanusiaan pun harus memberantas sampai tuntas masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang telah sedemikian menakar pada kehidupan kenegaraan pemerintahan Orde Baru. Persatuan Indonesia. Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan, sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia.Reformasi harus menghindarkan diri dari [raktek-praktek yang mengarah pada disintegrasi bangsa, upaya separatisme, baik atas dasar kedaerahan, suku, maupun agama.Reformasi memiliki makna menata kembali kehidupan bangsa dalam bernegara, sehingga reformasi harus mengarah pada lebih kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa, dan reformasi juga harus senantiasa dijiwai asas kebersamaan sebagai suatu bangsa Indonesia.
    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan karena permasalahan dasar gerakan reformasi adalah pada prinsip kerakyatan.Penataan kembali secara menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan pemerintahan negara harus meletakkan kerakyatan sebagai paradigmanya.Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara yang benar-benar bersifat demokratis, artinya rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.Oleh karena itu, semangat reformasi menentang segala bentuk penyimpangan demokratis, seperti kediktatoran (baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung), feodalisme, maupun, totaliterianisme.Asas kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menghendaki terwujudnya masyarakat demokratis. Kecenderungan munculnya diktator mayoritas melalui aksi massa harus diarahkan pada asas kebersamaan hidup rakyat agar tidak mengarah pada anarkisme. Oleh karena itu, penataan kembali mekanisme demokrasi seperti pemilihan anggota DPR, MPR, pelaksanaan Pemilu beserta perangkat perundang-undangan, pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan tatanan negara pada asas demokrasi yang bersumber pada kerakyatan sebagaiman terkandung dalam sila keempat Pancasila.
    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Visi dasar reformasi haruslah jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan negara harus bertujuan untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai negara hukum yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Oleh karena itu, hendaklah disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali pada hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu sendiri, melainkan perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang berkeadilan. Perlindungan terhadap hak asasi, peradilan yang benar-benar bebas dari kekuasaan, serta legalitas dalam arti hukum harus benar-benar dapat terwujudkan, sehingga rakyat benar-benar menikmati hak serta kewajibannya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan hukum terutama aparat pelaksana dan penegak hukum adalah merupakan target reformasi yang mendesak untuk terciptanya suatu keadilan dalam kehidupan rakyat.
    Dalam perspektif Pancasila, gerakan reformasi merupakan suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara.Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis, Pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman, terutama perkembangan dinamika aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila adalah ada pada filsafat hidup bangsa Indonesia, dan sebagai bangsa, maka akan senantiasa memiliki perkembangan aspirasi sesuai tuntutan zaman. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai, memiliki sifat yang reformatif, artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat, yang nilai-nilai esensialnya bersifat tetap, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
    2.4  PERBANDINGAN PANCASILA DI ORDE BARU DAN ERA REFORMASI
    Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen  sebagai kritik  terhadap orde  lama yang  telah menyimpang  dari Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa.
    Orde Baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia. Akan tetapi, implementasi dan aplikasinya sangat mengecewakan. Beberapa  tahun kemudian kebijakan-kebijakan  yang dikeluarkan  ternyata tidak  sesuai dengan  jiwa Pancasila. Pancasila  ditafsirkan  sesuai  kepentingan  kekuasaan  pemerintah  dan tertutup bagi tafsiran lain. Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM  terjadi  dimana-mana  yang  dilakukan  oleh  aparat  pemerintah  atau  negara.
    Pancasila selama Orde Baru  diarahkan menjadi  ideologi  yang  hanya menguntungkan satu golongan,  yaitu  loyalitas  tunggal  pada  pemerintah  dan  demi  persatuan  dan kesatuan hak-hak demokrasi dikekang.Sedangkan pada era reformasieksistensi Pancasila sejauh ini masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil.
    Reformasi belum berlansung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya.Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila, tetapi belum memahami makna sesungguhnya.
    Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila .Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi pun dipertanyakan. Meskipun negara ini masih menjaga suatu konsensus dengan menyatakan Pancasila sebagai ideologi bangsa.Namun secara faktual, agaknya kita harus mempertanyakannya kembali. Karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di era reformasi ini ada gejala Pancasila ikut “terdeskreditkan” sebagai bagian dari pengalaman masa lalu yang buruk. Pancasila ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran.Orang gamang untuk berbicara Pancasila dan merasa tidak perlu untuk membicarakannya.
    Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia M Danial Nafis pada penutupan Kongres I GMPI di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 3 Maret 2008 bahwa kaum muda yang diharapkan menjadi penerus kepemimpinan bangsa ternyata abai dengan Pancasila. Pernyataan ini didasarkan pada hasil survey yang dilakukan oleh aktivis gerakan nasionalis tersebut pada 2006 bahwa sebanyak 80 persen mahasiswa memilih syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Sebanyak 15,5 persen responden memilih aliran sosialisme dengan berbagai varian sebagai acuan hidup dan hanya 4,5 persen responden yang masih memandang Pancasila tetap layak sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
    Eksistensi Pancasila di era reformasi ini mestinya menjadi dasar, acuan atau paradigma baru.Pancasila adalah dasar negara yang sesuai dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945.Tetapi sekarang bangsa ini sering mengenyampingkan Pancasila. Padahal reformasi yang benar justru melaksanakan atau mengamalkan Pancasila untuk kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Mungkin Rezim Reformasi mempunyai cara sendiri mempraktikkan Pancasila. Rezim ini tidak ingin dinilai melakukan indoktrinasi Pancasila dan tidak ingin menjadi seperti dua rezim sebelumnya yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi kekuasaan.
    Sesungguhnya jika dikatakan bahwa rezim sekarang alergi terhadap Pancasila tidak sepenuhnya benar. Pernyataan tegas dari negara mengenai Pancasila menurut penulis dewasa ini adalah dikeluarkannya ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dokumen kenegaraan lainnya adalah Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Salah satu kutipan dari dokumen tersebut menyatakan bahwa dalam rangka Strategi Penataan Kembali Indonesia, bangsa Indonesia ke depan perlu secara bersama-sama memastikan Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 tidak lagi diperdebatkan. Untuk memperkuat pernyataan ini, Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada salah satu bagian pidatonya yang bertajuk "Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila" dalam rangka 61 tahun hari lahir Pancasila meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena berdasarkan Tap MPR No XVIII /MPR/1998, telah menetapkan secara prinsip Pancasila sebagai dasar negara.
    Berdasar uraian di atas menunjukkan bahwa di era reformasi ini elemen masyarakat bangsa tetap menginginkan Pancasila meskipun dalam pemaknaan yang berbeda dari orde sebelumnya. Demikian pula negara atau rezim yang berkuasa tetap menempatkan pancasila dalam bangunan negara Indonesia.Selanjutnya juga keinginan menjalankan Pancasila ini dalam praktek kehidupan bernegara atau lazim dinyatakan dengan istilah melaksanakan Pancasila. Justru dengan demikian memunculkan masalah yang menarik yaitu bagaimana melaksanakan Pancasila itu dalam kehidupan bernegara ini.




    BAB III
    PENUTUP
    3.1 KESIMPULAN
    Kesimpulan dari makalah ini adalah:
    1.      Pancasila dari segi etimologi adalah lima tingkah laku yang baik. Sedangkan pancasila dari segi terminologi adalah nama dari 5 dasar negara RI, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan pada waktu itu.
    2.      Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen  sebagai kritik  terhadap orde  lama yang  telah menyimpang  dari Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa.
    3.      Pada masa reformasi, Pancasila sebagai re-interprestasi, yaitu Pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam menginterprestasikannya harus relevan dan kontekstual. Berarti harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan atau zaman pada saat itu.
    4.      Kecenderungan orde baru dalam memandang Pancasila sebagai doktrin yang komprehensif terlihat pada anggapan bahwa ideologi sebagai sumber nilai dan norma dan karena itu harus ditangani (melalui upaya indoktrinasi) secara terpusat. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya.

    3.2  SARAN
    Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan agar lebih membaca buku-buku ilmiah dan buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul “Pancasila Pada Masa Orde Baru Dan Reformasi”.
    Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan makalah kami. Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong mahasiswa berpikir aktif dan kreatif.




    DAFTAR PUSTAKA