EKONOMI SYARIAH
MAKALAH
EKONOMI SYARIAH
Disusun Oleh :
1. Atikah Nurfajrina
NIM : J1E114046
2. Eka Maisari
NIM : J1E114060
3. Elva Norlianti
NIM : J1E114011
4. M. Achrizal Haq
NIM : J1E114070
5. Nani Aridah
NIM : J1E114072
6. Nia Fatma Adnin
NIM : J1E114222
7. Octa Linda Lestari
NIM : J1E114025
PROGRAM STUDI FARMASI S-1
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN
ALAM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARBARU
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Islam merupakan agama yang kaaffah,
yang mengatur segala perilaku kehidupan manusia. Bukan hanya menyangkut urusan
peribadahan saja, urusan sosial dan ekonomi juga diatur dalam Islam. Oleh
karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan sistem hidup (way of
life) yang harus diimplementasikan secara komprehensif dalam seluruh
aspek kehidupannya tanpa terkecuali.
Sudah cukup lama umat manusia mencari
sistem untuk meningkatkan kesejahteraannya khususnya di bidang ekonomi. Selama
ini memang sudah ada beberapa sistem, diantaranya dua aliran besar sistem
perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalisme, dan
sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem-sistem itu tidak ada yang berhasil
penuh dalam menawarkan solusi optimal. Konsekuensinya orang-orang mulai
berpikir mencari alternatif. Dan alternatif yang oleh banyak kalangan diyakini
lebih menjanjikan adalah sistem ekonomi Islam. Karena sistem ini berpijak pada
asas keadilan dan kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem ini bersifat universal,
tanpa melihat batas-batas etnis, ras, geografis, bahkan agama.
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem
ekonomi yang sangat baik.Sistem
ekonomi ini tidak hanya di perbankan, namun mencakup semua sistem keuangan.
Mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga dana pension.Pangsa pasar ekonomi Islam di
Indonesia sangat luas, hal ini disebabkan karena Indonesia yang mayoritas penduduknya
muslim, sehingga tidak diragukan penerapan sistem ini.
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia
dalam beberapa tahun terkahir ini, baik pada tataran teoritis-konseptual
(sebagai wacana akademik) maupun pada tataran praktis (khususnya di lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank), sangat pesat. Perkembangan ini
tentu saja sangat menggembirakan, karena ini merupakan cerminan dari semakin
meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan syariat Islam. Hal ini
refleksi dari pemahaman bahwa ekonomi Islam bukan hanya sekedar konsepsi. Ia
merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai Islam yang membentuk
kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup dan
berproses dalam kehidupan masyarakat. Adanya konsep pemikiran dan
organisasi-organisasi yang dibentuk atas nama sistem ini sudah tentu bisa
dinilai sebagai model dan awal pertumbuhannya.
Kendati
perkembangan ekonomi Islam saat ini sangat prospek namun dalam pelaksanaannya
masih menemukan berbagai kendala sekaligus tantangan, baik pada tataran
teoritis maupun pada tataran praktis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat
eksternal. Pada tataran teoritis misalnya belum terumusnya secara utuh berbagai
konsep ekonomi dalam ekonomi Islam. Sedangkan pada tataran praktis belum
tersedianya sejumlah institusi dan kelembagaan yang lebih luas dalam
pelaksanaan Ekonomi Islam. Adapun dari aspek internal adalah sikap umat Islam
sendiri yang belum maksimal dalam menerapkan ekonomi Islam. Sedangkan dari
aspek eksternal adalahpraktik-praktik kehidupan ekonomi yang sudah terbiasa
dengan konsep-konsep ekonomi konvensional.
Kebangkitan ekonomi dan bisnis dibangun
berdasarkan nilai-nilai Islam telah menjadi fenomena yang menarik dalam dua
dekade terakhir ini. Kesadaran untuk menghidupkan kembali sistem ekonomi Islam
merupakan jawaban atas berbagai persoalan dan dampak negatif yang ditimbulkan
oleh sistem ekonomi ribawi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Menurut
beberapa ahli ekonomi Islam (Kursyid ahmad) bahwa pengertian ekonomi Islam
adalah “sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi,
dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam”. Sedangkan
menurutMuhammad Abdul Manan adalah “ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai
Islam”. Menurut Badan Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, bahwa
pengertian dari ekonomi Islam adalah “ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk
mengalokasikan dan mengolah sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada
prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah”.
B. SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Adapun
sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1. Al
Qur’anul Karim
Al
Qur’an adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi
Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan
membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat
ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam
suratAn-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan
kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2. Hadis
dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi
adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti
sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap
tentang hukum ekonomi tersebut.
3. Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang
ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara
cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4. Ijtihad
atau Qiyas
Ijtihad merupakan
usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan
suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang
merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5. Istihsan,
Istislah dan Istishab
Istihsan,
Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang
lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.
C. PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Beberapa
prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah:
1. Pengaturan atas Kepemilikan
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi tiga kelompok,
yaitu:
1) Kepemilikan
Umum
Kepemilikan umum meliputi semua sumber,
baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk
yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi, juga industri berat yang
menjadikan energi sebagai komponen utamanya.
2) Kepemilikan
Negara
Kepemilikan Negara meliputi semua kekayaan
yang diambil Negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan,
industri, dan pertanian yang diupayakan Negara diluar kepemilikan umum, yang semuanya
dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan Negara.
3) Kepemilikan
Individu
Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap
individu atau setiap orang sesuai dengan hukum atau norma syariat.
2. Penetapan Sistem Mata Uang Emas dan Perak
Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam,
ditinggalkannya mata uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang
kertas telah melemahkan perekonomian Negara. Dominasi mata uang dólar yang
tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi
sangat rentan terhadap mata uang dólar.
3. Penghapusan Sistem Perbankan Ribawi
Sistem ekonomi dalam
islam mengharamkan segala bentuk riba baik riba nasiah maupun fadhal. Yang
keduanya memiliki unsur merugikan pihak lain yang termasuk di dalam aktifitas
ekonomi tersebut.
4. Pengharaman
Sistem Perdagangan Di Pasar Non-Riil
Sistem
ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan
dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi
milik seseorang seperti perdagangan dipasar non-riil (vitual market).
D. SISTEM EKONOMI ISLAM
Pada sistem ekonomi Islam terdapat beberapa asas
sistem ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Zullum (1983), Az-Zain (1981),
An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), yaitu:
1. Kepemilikan
(Al-Milkiyyah)
Pada asas pertama yaitu kepemilikan
telah diuraikan pada prinsip dasar ekonomi Islam, dan sesungguhnya pemilik
kepemilikan harta itu adalah Allah SWT dan sekaligus Dzat yang memiliki
kekayaan tersebut, seperti dalam surat An-Nuur {24} : (33).
2. Pengelolaan
Kepemilikan (At-Tasharrufi Al-Milkiyyah)
Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup
kepada dua kegiatan yaitu:
a.
Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta
adalah "pemberian harta tanpa adanya kompensasi", dalam
pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa
harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti
nafkah keluarga, infaq fi sabilillah, membayar zakat, dan
lainnya. Kemudian nafkah sunnahseperti sodaqoh, hadia, dan lainnya.
Dan setelah itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah, dan hendaknya harta
tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal-hal terlarang seperti untuk
membeli barang haram, minuman keras, dan lainnya.
b. Pengembangan Harta
Pengembangan
harta adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang
Muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan
ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan
tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja
sama syirkahyang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun
perdagangan. Selain itu, Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang
seperti jalan aktifitas riba, judi, serta aktifitas terlarang
lainnya.
3. Distribusi
Kekayaan ditengah-tengah Manusia
Karena distribusi kekayaan termasuk
masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang
berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan terwujud dalam
sekumpulan hukum syara' yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan
jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta akad-akad mu'amalah yang wajar.
Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam
masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan
perbedaan distribusi kekayaan tersebut diantara mereka. Selain itu perbedaan
antar masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan
dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi
terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain
kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar
yang fixed, seperti emas dan perak.
E. PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN
BEBERAPA EKONOMI KONVENSIONAL
1. Ekonomi
Islam
Pada perekonomian Islam, sistem yang
digunakan adalahsistem yang berlandaskan dari Alquran dan Hadis, baik
aktifitasnya maupun barangnya. Dan ciri lainnya adalah larangan terhadap
pengambilan riba, tidak adanya penguasaan tertentu oleh individu.
2. Ekonomi
Kapitalisme
Sistem ini dikenal sebagai sistem
perusahaan bebas, dibawah sistem ini seorang individu berhak menggunakan dan
mengawal barang-barang ekonomi yang diperolehnya. Sedangkan sifat utama sistem
ini adalah menolak nilai-nilai aqidah dan syariat, pengambilan riba,
faktor-faktor ekonomi dikuasai oleh individu tertentu secara terus-meenerus,
pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebih, dan memiliki
unsur mengasas monopoli karena menjadi setiap pemodal untuk menguasai segalanya
dan menghapuskan semua persaingan dengannya.
3. Ekonomi
Sosialisme
Ciri utama pada prinsip ekonomi
sosialisme adalah mengembalikan kuasa ekonomi dari pada golongan Borjuis
(Kapitalis) kepada golongan Proliter (Petani dan buruh),
menyerahkan semua sumber alam dan sumber ekonomi kepada Negara untuk dialihkan
sama rata kepada rakyat, Negara memiliki kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang
dihasilkan oleh rakyat.
4. Ekonomi
Komunisme
Ekonomi komunisme merupakan suatu
sistem ekonomi sosialis yang radikal dan satu doktrin politik yang diasaskan
olehKarl Marx. Menerusi sistem ini, semua tanah dan modal sama ada yang
asli dan buatan manusia, berada ditangan Negara
sepenuhnya.Rakyat akan menerima pendapatan menurut keperluan mereka, bukan
mengikut kebolehan mereka.
5. Ekonomi
Campuran
Ekonomi campuran atau disebut juga
dengan sistem "klon", sedangkan ciri utama sistem ini adalah hak
milik harta boleh berubah dari hak milik individu secara mutlak kepada hak
milik Negara sepenuhnya.
Adapun letak perbedaan ekonomi Islam
dan ekonomi konvensional dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu:
1) Sumber (epistemology)
Sebagai sebuah Agama yang
diridhai oleh Allah SWT, sumber ekonomi Islam berasaskan kepada sumber yang
mutlak yaituAlquran dan As-Sunnah, kesemuanya itu menjurus
kepersoalan ekonomi yang lengkap pada suatu tujuan yakni pembangunan
keseimbangan rohani dan jasmani manusia berasaskan Tauhid. Sedangkan
ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu, yang mana lahir
dari pemikiran manusia yang akan berubah berdasarkan waktu ataupun masa.
2) Tujuan
Hidup
Tujuan kehidupan yang dibawa oleh
konsep ekonomi Islam adalah membawa kepada
konsep al-falah (kemenangan, kejayaan), sedangkan konsep ekonomi
konvensional membawa tujuan kehidupan pada konsep kepuasan di dunia saja.
3) Konsep
Harta sebagai Wasilah
Didalam Islam harta bukanlah
merupakan tujuan hidup tetapi sekedar washilah atau perantara bagi mewujudkan
perintah Allah SWT. Sedangkan menurut ekonomi konvensional bahwa harta adalah tujuan
hidup yang tidak mempunyai kaitan dengan Tuhan dan akhirat sama sekali.
F. KONTROL DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Adapun lembaga-lembaga kontrol dalam
sistem ekonomi yang akan terjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang
telah dijelaskan atau ditetapkan dalam syariah adalah:
1. Kekuasaan Al-Hisbah
Hakim hisbah melakukan
kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan
tempat-tempat umum serta monitor sebagai pelanggaran lainnya.
2. Kekuasaan Peradilan
Peradilan
menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi,
yang kadang muncul dalam mu'amalah keseharian masyarakat.
3. Berbagai Biro
Berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran
harta dibaitul mal yang berkaitan dengan harta zakat, harta Negara, dan
harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol atau
pengawasan terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta
terjadi pada tempatnya secara benar.
4. Kekuasaan Mazhalim
Mazhalim menangani
pengaduan yang ditujukan atau diajukan melawan penguasa jika mereka melakukan
kezhaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang, termasuk
kebijakan finansial dan ekonomi.
G.
IMPLEMENTASI
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
1. Murabahah
Merupakan salah satu bentuk menghimpun dana yang
dilakukan oleh perbankan syariah, baik untuk kegiatan usaha yang bersifat
produktif, maupun konsumtif.
2. Mudharabah
Adalah pembiayaan melalui akad kerja sama dalam
bentuk bagi hasil antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
3. Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan suatu usaha tertentu.
4. Ijarah
Pembiayaan prinsip sewa yang objek nya dapat berupa
manfaat atau jasa, dalam hal ini hanya terjadi perpindahan manfaat bukan
perpindahan kepemilikan.
5. Salam
Transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan
akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran kepada nasabah
dilakukan secara tunai.
6. Istisna
Merupakan akad atau kontrak penjualan antara pembeli
dan pembuat barang.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem ekonomi Islam atau dikenal sebagai mu'amalah
adalah suatu sistem yang baik karena berdasarkan wahyu yang jelas dari Yang
Maha Kuasa yaitu Allah SWT. Namun akhir-akhir ini menjadi compicated disebabkan
karena terikut dengan rentak dan cara hidup serta pendidikan Barat yang
mengabaikan aspek yang paling penting kepada manusia yaitu pembangunan manusia
hakiki berdasarkan paradigma Tauhid bagi menuju pengiktirafan Allah SWT bagi
mencapai Al-Falah (kemenangan dan kejayaan) dan bukan semata-mata bangunan yang
barangkali di diami oleh manusia-manusia yang tertandus jiwa dan akhlaknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Lubis, S., 2012. Islam
Universal: Menebar Islam Sebagai Agama Rahmatan Lil’alamin.Universitas
Negri Jakarta. Jakarta
Dr. H. Syahidin, dkk. 2014. Pendidikan Agama Islam Kontemporer. Yayasan Masyarakat Indonesia
Baru, Bandung.
0 Comment blog vaenggg :