• About
  • Parent Page
  • Archives
  • Uncategorized
  • EKONOMI SYARIAH




    MAKALAH
    EKONOMI SYARIAH



    Disusun Oleh :
    1.      Atikah Nurfajrina
    NIM : J1E114046
    2.      Eka Maisari
    NIM : J1E114060
    3.      Elva Norlianti
    NIM : J1E114011
    4.      M. Achrizal Haq
    NIM : J1E114070
    5.      Nani Aridah
    NIM : J1E114072
    6.      Nia Fatma Adnin
    NIM : J1E114222
    7.      Octa Linda Lestari
    NIM : J1E114025

    PROGRAM STUDI FARMASI S-1
    FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
    UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
    BANJARBARU
    2014
     


    BAB I
    PENDAHULUAN
    A.    LATAR BELAKANG
    Islam merupakan agama yang kaaffah, yang mengatur segala perilaku kehidupan manusia. Bukan hanya menyangkut urusan peribadahan saja, urusan sosial dan ekonomi juga diatur dalam Islam. Oleh karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan sistem hidup (way of life) yang harus diimplementasikan secara komprehensif dalam seluruh aspek kehidupannya tanpa terkecuali.
    Sudah cukup lama umat manusia mencari sistem untuk meningkatkan kesejahteraannya khususnya di bidang ekonomi. Selama ini memang sudah ada beberapa sistem, diantaranya dua aliran besar sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem-sistem itu tidak ada yang berhasil penuh dalam menawarkan solusi optimal. Konsekuensinya orang-orang mulai berpikir mencari alternatif. Dan alternatif yang oleh banyak kalangan diyakini lebih menjanjikan adalah sistem ekonomi Islam. Karena sistem ini berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem ini bersifat universal, tanpa melihat batas-batas etnis, ras, geografis, bahkan agama.
    Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang sangat baik.Sistem ekonomi ini tidak hanya di perbankan, namun mencakup semua sistem keuangan. Mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga dana pension.Pangsa pasar ekonomi Islam di Indonesia sangat luas, hal ini disebabkan karena Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, sehingga tidak diragukan penerapan sistem ini.
    Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dalam beberapa tahun terkahir ini, baik pada tataran teoritis-konseptual (sebagai wacana akademik) maupun pada tataran praktis (khususnya di lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank), sangat pesat. Perkembangan ini tentu saja sangat menggembirakan, karena ini merupakan cerminan dari semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan syariat Islam. Hal ini refleksi dari pemahaman bahwa ekonomi Islam bukan hanya sekedar konsepsi. Ia merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai Islam yang membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat. Adanya konsep pemikiran dan organisasi-organisasi yang dibentuk atas nama sistem ini sudah tentu bisa dinilai sebagai model dan awal pertumbuhannya.
    Kendati perkembangan ekonomi Islam saat ini sangat prospek namun dalam pelaksanaannya masih menemukan berbagai kendala sekaligus tantangan, baik pada tataran teoritis maupun pada tataran praktis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Pada tataran teoritis misalnya belum terumusnya secara utuh berbagai konsep ekonomi dalam ekonomi Islam. Sedangkan pada tataran praktis belum tersedianya sejumlah institusi dan kelembagaan yang lebih luas dalam pelaksanaan Ekonomi Islam. Adapun dari aspek internal adalah sikap umat Islam sendiri yang belum maksimal dalam menerapkan ekonomi Islam. Sedangkan dari aspek eksternal adalahpraktik-praktik kehidupan ekonomi yang sudah terbiasa dengan konsep-konsep ekonomi konvensional.
    Kebangkitan ekonomi dan bisnis dibangun berdasarkan nilai-nilai Islam telah menjadi fenomena yang menarik dalam dua dekade terakhir ini. Kesadaran untuk menghidupkan kembali sistem ekonomi Islam merupakan jawaban atas berbagai persoalan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi ribawi.


    BAB II
    PEMBAHASAN
    A.    PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
                Menurut beberapa ahli ekonomi Islam (Kursyid ahmad) bahwa pengertian ekonomi Islam adalah “sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi, dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam”. Sedangkan menurutMuhammad Abdul Manan adalah “ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”. Menurut Badan Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, bahwa pengertian dari ekonomi Islam adalah “ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengolah sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah”.
    B.     SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
                            Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
    1.    Al Qur’anul Karim
                Al Qur’an adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam suratAn-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.

    2.    Hadis dan Sunnah
              Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.

    3.    Ijma'
              Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.

    4.    Ijtihad atau Qiyas
              Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.

    5.    Istihsan, Istislah dan Istishab
              Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.

    C.    PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
                     Beberapa prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah:
    1.  Pengaturan atas Kepemilikan
         Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
    1)   Kepemilikan Umum
         Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya.
    2)   Kepemilikan Negara
         Kepemilikan Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan Negara.


    3)   Kepemilikan Individu
         Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang sesuai dengan hukum atau norma syariat.

    2.    Penetapan Sistem Mata Uang Emas dan Perak
    Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam, ditinggalkannya mata uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas telah melemahkan perekonomian Negara. Dominasi mata uang dólar yang tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi sangat rentan terhadap mata uang dólar.

    3.    Penghapusan Sistem Perbankan Ribawi
                                        Sistem ekonomi dalam islam mengharamkan segala bentuk riba baik riba nasiah maupun fadhal. Yang keduanya memiliki unsur merugikan pihak lain yang termasuk di dalam aktifitas ekonomi tersebut.

    4.    Pengharaman Sistem Perdagangan Di Pasar Non-Riil
                Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang seperti perdagangan dipasar non-riil (vitual market).

    D.    SISTEM EKONOMI ISLAM
    Pada sistem ekonomi Islam terdapat beberapa asas sistem ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Zullum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), yaitu:
    1.    Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
              Pada asas pertama yaitu kepemilikan telah diuraikan pada prinsip dasar ekonomi Islam, dan sesungguhnya pemilik kepemilikan harta itu adalah Allah SWT dan sekaligus Dzat yang memiliki kekayaan tersebut, seperti dalam surat An-Nuur {24} : (33).

    2.    Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharrufi Al-Milkiyyah)
    Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup kepada dua kegiatan yaitu:
    a.        Pembelanjaan Harta
    Pembelanjaan harta adalah "pemberian harta tanpa adanya kompensasi", dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infaq fi sabilillah, membayar zakat, dan lainnya. Kemudian nafkah sunnahseperti sodaqoh, hadia, dan lainnya. Dan setelah itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah, dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal-hal terlarang seperti untuk membeli barang haram, minuman keras, dan lainnya.
    b.    Pengembangan Harta
    Pengembangan harta adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang Muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkahyang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain itu, Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti jalan aktifitas riba, judi, serta aktifitas terlarang lainnya.

    3.    Distribusi Kekayaan ditengah-tengah Manusia
              Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan terwujud dalam sekumpulan hukum syara' yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta akad-akad mu'amalah yang wajar.
    Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut diantara mereka. Selain itu perbedaan antar masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang  fixed, seperti emas dan perak.

    E.     PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN BEBERAPA EKONOMI KONVENSIONAL
    1.    Ekonomi Islam
              Pada perekonomian Islam, sistem yang digunakan adalahsistem yang berlandaskan dari Alquran dan Hadis, baik aktifitasnya maupun barangnya. Dan ciri lainnya adalah larangan terhadap pengambilan riba, tidak adanya penguasaan tertentu oleh individu.
    2.    Ekonomi Kapitalisme
              Sistem ini dikenal sebagai sistem perusahaan bebas, dibawah sistem ini seorang individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang diperolehnya. Sedangkan sifat utama sistem ini adalah menolak nilai-nilai aqidah dan syariat, pengambilan riba, faktor-faktor ekonomi dikuasai oleh individu tertentu secara terus-meenerus, pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebih, dan memiliki unsur mengasas monopoli karena menjadi setiap pemodal untuk menguasai segalanya dan menghapuskan semua persaingan dengannya.
    3.    Ekonomi Sosialisme
              Ciri utama pada prinsip ekonomi sosialisme adalah mengembalikan kuasa ekonomi dari pada golongan Borjuis (Kapitalis) kepada golongan Proliter (Petani dan buruh), menyerahkan semua sumber alam dan sumber ekonomi kepada Negara untuk dialihkan sama rata kepada rakyat, Negara memiliki kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang dihasilkan oleh rakyat.
    4.    Ekonomi Komunisme
              Ekonomi komunisme merupakan suatu sistem ekonomi sosialis yang radikal dan satu doktrin politik yang diasaskan olehKarl Marx. Menerusi sistem ini, semua tanah dan modal sama ada yang asli dan buatan manusia, berada ditangan Negara sepenuhnya.Rakyat akan menerima pendapatan menurut keperluan mereka, bukan mengikut kebolehan mereka.
    5.    Ekonomi Campuran
              Ekonomi campuran atau disebut juga dengan sistem "klon", sedangkan ciri utama sistem ini adalah hak milik harta boleh berubah dari hak milik individu secara mutlak kepada hak milik Negara sepenuhnya.
              Adapun letak perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu:
    1)   Sumber (epistemology)
                   Sebagai sebuah Agama yang diridhai oleh Allah SWT, sumber ekonomi Islam berasaskan kepada sumber yang mutlak yaituAlquran dan As-Sunnah, kesemuanya itu menjurus kepersoalan ekonomi yang lengkap pada suatu tujuan yakni pembangunan keseimbangan rohani dan jasmani manusia berasaskan Tauhid. Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu, yang mana lahir dari pemikiran manusia yang akan berubah berdasarkan waktu ataupun masa.
    2)   Tujuan Hidup
                   Tujuan kehidupan yang dibawa oleh konsep ekonomi Islam adalah membawa kepada konsep al-falah (kemenangan, kejayaan), sedangkan konsep ekonomi konvensional membawa tujuan kehidupan pada konsep kepuasan di dunia saja.


    3)   Konsep Harta sebagai Wasilah
                   Didalam Islam harta bukanlah merupakan tujuan hidup tetapi sekedar washilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Sedangkan menurut ekonomi konvensional bahwa harta adalah tujuan hidup yang tidak mempunyai kaitan dengan Tuhan dan akhirat sama sekali.

    F.     KONTROL DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
    Adapun lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi yang akan terjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan atau ditetapkan dalam syariah adalah:
    1.    Kekuasaan Al-Hisbah
         Hakim hisbah melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta monitor sebagai pelanggaran lainnya.
    2.    Kekuasaan Peradilan
         Peradilan menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi, yang kadang muncul dalam mu'amalah keseharian masyarakat.
    3.    Berbagai Biro
    Berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta dibaitul mal yang berkaitan dengan harta zakat, harta Negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol atau pengawasan terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.
    4.    Kekuasaan Mazhalim
         Mazhalim menangani pengaduan yang ditujukan atau diajukan melawan penguasa jika mereka melakukan kezhaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.


    G.    IMPLEMENTASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
    1.      Murabahah
    Merupakan salah satu bentuk menghimpun dana yang dilakukan oleh perbankan syariah, baik untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif, maupun konsumtif.
    2.      Mudharabah
    Adalah pembiayaan melalui akad kerja sama dalam bentuk bagi hasil antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
    3.      Musyarakah
    Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu.
    4.      Ijarah
    Pembiayaan prinsip sewa yang objek nya dapat berupa manfaat atau jasa, dalam hal ini hanya terjadi perpindahan manfaat bukan perpindahan kepemilikan.
    5.      Salam
    Transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara tunai.
    6.      Istisna
    Merupakan akad atau kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.









    BAB III
    PENUTUP

    A.    KESIMPULAN
    Sistem ekonomi Islam atau dikenal sebagai mu'amalah adalah suatu sistem yang baik karena berdasarkan wahyu yang jelas dari Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT. Namun akhir-akhir ini menjadi compicated disebabkan karena terikut dengan rentak dan cara hidup serta pendidikan Barat yang mengabaikan aspek yang paling penting kepada manusia yaitu pembangunan manusia hakiki berdasarkan paradigma Tauhid bagi menuju pengiktirafan Allah SWT bagi mencapai Al-Falah (kemenangan dan kejayaan) dan bukan semata-mata bangunan yang barangkali di diami oleh manusia-manusia yang tertandus jiwa dan akhlaknya.




    DAFTAR PUSTAKA

    Lubis, S., 2012. Islam Universal: Menebar Islam Sebagai Agama Rahmatan Lil’alamin.Universitas Negri Jakarta. Jakarta

    Dr. H. Syahidin, dkk. 2014. Pendidikan Agama Islam Kontemporer. Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Bandung.

    0 Comment blog vaenggg :

    Posting Komentar